Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17387
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBINANGAN SIREGAR, BOY SUTAN-
dc.date.accessioned2022-01-18T01:40:36Z-
dc.date.available2022-01-18T01:40:36Z-
dc.date.issued2021-09-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17387-
dc.description.abstractHukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Secara humanistik dokter sebagai manusia bisa tentunya tidak terlepas dari kelalaian dan kelapaan. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memberikan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 huruf (a) yang berbunyi bahwa “dokter atau dokter gigi yang melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar hukum perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa berdasarkan peratuan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prtaktik KedokteranUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyelesaian sengketa menurut hukum di Indoensia adalah dengan melakukan beberapa prosedur, yaitu melakukan pengaduan melalui jalur profesi, pengaduan keperdataan, pengaduan pidana dan melakukan pengaduan melalui media elektronik. Uapya perlindungan hukum penyelesaian sengketa medias melalu upaya litigasi dan non-litigasi.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectDokter,en_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketa Medisen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDISen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS BOY SUTAN BIANGAN SIREGAR 1920010052.pdf2.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.