Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17386
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSARAGIH, HERZONI-
dc.date.accessioned2022-01-18T01:37:19Z-
dc.date.available2022-01-18T01:37:19Z-
dc.date.issued2021-09-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17386-
dc.description.abstractMedia sosial merupakan sebuah mediainformasi online yang merupakan saran hubunganmanusia yang tidak terbatas ruang dan waktu, dimana penggunanya dapat berbagi lewat media internet, bergabung, berpartisipasi, serta membuat konten berupa youtube, media sosial, blog dan lain sebagainya. Internet atau jejaring sosial serta media sosial dan teknologi informasi sudah mejadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang membuat munculnya hal baru dalam kehidupan seperti saaat ini Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data (kuantitatif). Ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia social. Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Hal ini juga telah di ataur di dalam KUHP namun aturan yang ada pada KUHP di nilai kurang lengkap dan tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectUjaran Kebencianen_US
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HERZONI SARAGIH 1920010050.pdf2.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.