Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17385
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAHRI-
dc.date.accessioned2022-01-18T01:34:09Z-
dc.date.available2022-01-18T01:34:09Z-
dc.date.issued2021-01-04-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17385-
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Dibentuklah lembaga khusus yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan fungsinya yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Mengenai tugas Dewan Pengawas merupakan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang halnya yang pada awalnya, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, maka kewenangan Dewan Pengawas hanya sebagai pengawas dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi KPK. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1) Bagaimana peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi? 2) Bagaimana dampak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas diberlakukannya Undang Undang No. 19 Tahun 2019 setelah adanya Dewan Pengawas? 3) Bagaimana kedudukan Dewan Pengawas dalam pemberian izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam melakukan pengkajian dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dampak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ada Dewan Pengawas adalah meningkatnya akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dalam laporan tahunan ditemukan Dewan Pengawas KPK dimana di tahun 2020 Dewan Pengawas telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Selama tahun 2020, Dewan Pengawas telah menerima 252 (dua ratus lima puluh dua) laporan pengaduan. Lalu terkait dengan penanganan kode etik Dewan Pengawas telah menerima laporan sebanyak 31 (tiga puluh satu) laporan dan sebanyak 15 (lima belas) laporan yang ditindaklanjuti.en_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectKPK dan Dewan Pengawasen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERKAIT PERAN DEWAN PENGAWAS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KE DUA (2) ATAS UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS SAHRI.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.