Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17369
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYAHPUTRA, GINANZAR-
dc.date.accessioned2022-01-14T01:27:11Z-
dc.date.available2022-01-14T01:27:11Z-
dc.date.issued2021-01-22-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17369-
dc.description.abstractPerlindungan anak merupakan segala kegiatan unntuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam pengertian ini tersirat bahwa anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi. Hukum terhadap anak dalam kaitannya dengan fenomena kejahatan seksual adalah perlindungan yang dilakukan sebelum dan setelah anak menjadi korban kejahatan seksual. Perlindungan hukum yang dilakukan sebelum anak menjadi korban kejahatan seksual adalah perlindungan hukum yang bersifat preventif. Perlindungan hukum yang dilakukan setelah anak terlanjur menjadi korban kejahatan seksual adalah perlindungan hukum yang bersifat represif. Penelitian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, pendekatan yang dilakukan oleh penulis usaha mendekati masalah yang diteliti dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Jadi penelitian dengan pendekatan empiris harus dilakukan dilapangan, dengan menggunakan metode wawancara dengan narasumber atau juga bisa dengan pihak-pihak yang terkait permasalahan dalam penelitian ini. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 butir 2 menyebutkan bahwa dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pentahapan penyelidikan Reskrim Polres Kisaran proses penyidikan tindak pidana pencabulan antara lain meliputi beberapa rangkaian kegiatan mulai dari diketahuinya peristiwa pidana, tindakan pertama di TKP, pemeriksaan terhadap saksi korban dan dimintakan visum et repertum kepada dokter, pemeriksaan terhadap saksi dan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, penahanan, sama dengan pemberkasan serta penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri. Hambatan yang ditemukan ialah dari segi sumber manusia dari penyidik, korban masih anak-anak, tersangka tidak mengaku, tidak ada saksi yang melihat secara langsung, dan sulit memperoleh Visum Et Repertum.en_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencabulanen_US
dc.subjectAnak Dibawah Umuren_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIWILAYAH HUKUM POLRES ASAHANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS GINANZAR SYAHPUTRA 1820010014.pdf2.62 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.