Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1725
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEDWIN-
dc.date.accessioned2020-03-03T04:08:24Z-
dc.date.available2020-03-03T04:08:24Z-
dc.date.issued2019-03-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1725-
dc.description.abstractKoperasi merupakan salah satu jenis usaha sesuai dengan watak dan sifat Bangsa Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebijakan melibatkan Notaris dalam pendirian koperasi, bukan dimaksudkan untuk menjadi beban bagi koperasi, namun sebaliknya agar kedudukan koperasi semakin kuat di mata hukum. Pasal 1874 KUHPerd menyatakan yang dianggap sebagai tulisan dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan seperti surat, daftar, surat urusan rum ah tangga dan tulisan – tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Dalam penelitian ini diangkat permasalahan mengenai bagaimana hukum tentang akta pendirian koperasi, bagaimana prosedur pembuatan akta koperasi dihadapan Notaris da n bagaimana analisis hukum terhadap pendirian koperasi dimana pendiri diwakilkan dengan surat kuasa dibawah tangan. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang akta pendirian koperasi, untuk mengetahui bagaimana prosedur pembuatan akta koperasi dihadapan Notaris dan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum terhadap pendirian koperasi dimana pendiri diwakilkan dengan surat kuasa dibawah tangan. Dalam penelitian ini teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum, jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris dan penelitiannya bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang akta pendirian koperasi dan Notaris Pembuat Akta Koperasi disebutkan didalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang termuat di dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha K ecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/2006, dimana Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi harus bertanggung jawab atas otentisitas akta koperasi dan akta – akta lain yang terkait dengan koperasi tersebut dalam pelaksanaan pendirian koperasi di Indones ia. Prosedur pembuatan akta koperasi dihadapan Notaris diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibuatnya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Analisis hukum terhadap pendirian koperasi dimana pendiri diwakilkan dengan surat kuasa dibawah tangan dinyatakan dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, tidak ada suatu Pasal yang mengharuskan bahwa Anggaran Dasar suatu koperasi harus otentik, artinya pendirian koperasi hanya disyaratkan dalam bentuk tertulis (akta) yaitu bisa akta dibawah tangan atau bisa akta otentik, hal ini disampaikan pada Pasal 7 ayat (1) Undang – Undang Koperasi. Ketentuan tentang pendirian dan perubahan anggaran dasar yang diatur dalam Undang – Undang Koperasi memberikan kebebasan pada orang – orang yang akan mendirikan koperasi untuk memilih dengan akta dibawah tangan tanpa melibatkan pejabat umum atau dengan akta otentik.en_US
dc.subjectAkta Koperasien_US
dc.subjectTanda Tanganen_US
dc.subjectSurat Kuasa Dibawah Tangan.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM ATAS AKTA PENDIRIAN KOPERASI DIMANA PENANDATANGANAN AKTA PENDIRIAN DIDASARKAN KEPADA SURAT KUASA DIBAWAH TANGANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ANALISIS HUKUM ATAS AKTA PENDIRIAN KOPERASI.pdf1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.