Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1716
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEFENDI, FERI-
dc.date.accessioned2020-03-03T03:42:16Z-
dc.date.available2020-03-03T03:42:16Z-
dc.date.issued2019-03-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1716-
dc.description.abstractPT. Kawasan Industri Medan (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jasa pengelolaan kawasan industri. PT. Kawasan Industri Medan (Persero) sebagai pemegang hak pengelolaan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang hak pengelolaan yang meliputi hal peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan kompensasi dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga khususnya hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan hukum pemberian hak pengelolaan atas tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero), pelaksanaan penyerahan bagian-bagian tanah dari PT. Kawasan Industri Medan (Persero) kepada pihak ketiga khususnya hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan, dan pertanggungjawaban PT. Kawasan Industri Medan (Persero) terhadap pengelolaan hak atas tanah yang telah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang. Ketentuan hukum pemberian hak pengelolaan atas tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero) adalah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara Dan KetentuanKetentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Pelaksanaan penyerahan bagian-bagian tanah dari PT. Kawasan Industri Medan (Persero) kepada pihak ketiga khususnya hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional, di mana dalam pelaksanaan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan dari PT. Kawasan Industri Medan (Persero) kepada pihak ketiga, Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai lembaga yang memberikan izin hak guna bangunan di mana dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan izin hak guna bangunan atas usul pemegang hak pengelolaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian antara pemegang hak pengelolaan dan calon pemegang hak guna bangunan atas tanah di atas tanah hak pengelolaan. Pertanggungjawaban PT. Kawasan Industri Medan (Persero) terhadap pengelolaan hak atas tanah yang telah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yaitu sebagai pemegang hak pengelolaan haruslah menjalankan semua aturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan fungsi pemberian hak atas tanah berupa hak sewa, hak pakai dan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan itu.en_US
dc.subjectHak Pengelolaanen_US
dc.subjectTanahen_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.subjectPerusahaan.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG KEPADA PT. KAWASAN INDUSTRI MEDAN (PERSERO)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ANALISIS HUKUM PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS.pdf3.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.