Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1713
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANGGARA SIREGAR, DEDY-
dc.date.accessioned2020-03-03T03:31:53Z-
dc.date.available2020-03-03T03:31:53Z-
dc.date.issued2019-02-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1713-
dc.description.abstractPerjanjian jual beli merupakan persetujuan untuk mengikatkan dirinya menyerahkan suatu objek kepada pihak lain namun apabila dalam pembuatan atau pelaksanaan perjanjian tersebut ditemukan itikad yang tidak baik oleh salah satu pihak, maka pihak yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2437K/Pdt/2009. Ini yang membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul “perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa, pertimbangan hukum putusan hakim terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa, dan menganalisis putusan mengenai pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan menggunakan pengumpulan referensi dari bahan kepustakaan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa sudah memberikan perlindungan dan mencerminkan adanya rasa keadilan terhadap pembeli yang memiliki hak prioritas atas tanah dan bangunan tersebut, karena pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 2437K/Pdt/2009 menolak dan menghukum pemohon karena jual beli yang dilakukan kepada pihak lain adalah tidak sah karena tanah dan bangunan tersebut bukan miliknya melainkan hanya sebagai penyewa dari pihak yang lain. Perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa yang dilakukan sudah berdasarkan unsur-unsur perjanjian jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris.en_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectpembelien_US
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectjual belien_US
dc.subjectoper hak sewa.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK SEWA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 2437K/Pdt/2009)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM.pdf1.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.