Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17134
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGafizh, Ray-
dc.date.accessioned2021-12-13T15:57:58Z-
dc.date.available2021-12-13T15:57:58Z-
dc.date.issued2021-04-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17134-
dc.description.abstractSistem pembuktian khususnya pada hukum pidana di Indonesia tetap merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang merupakan ketentuan dasar dalam sistem beracara pada keberlangsungan penegakan hukum pidana di Indonesia. Aspek-Aspek teknologi dan Informasi sedianya belum menjadi dasar dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia berdasarkan isi dari KUHAP yang telah berlaku sejak lama hingga saat ini tersebut. Maka dari itu keputusan Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan rekaman CCTV dalam penegakan hukum atas penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik menjadi suatu gambaran yang memiliki makna ganda . Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah guna mengetahui pengaturan hukum rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik. Guna mengetahui proses proses dalam pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV. Guna mengetahui hambatan-hambatan dalam proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV. Pengaturan hukum pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV yaitu melalui keberadaan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV dilakukan melalui proses pemeriksaan acara cepat berdasarkan ketentuan KUHAP, yaitu pihak kepolisian selaku penyidik yang kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku saat ini. Hambatan-hambatan dalam proses pembuktian penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik dengan menggunakan rekaman CCTV diantaranya yaitu akibat faktor peralatan dan fasilitas yang belum memadai, aparatur penegak hukum yang belum maksimal dan berkompeten, dan kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan raya.en_US
dc.subjectRekaman CCTVen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectPelanggaran Lalu Lintasen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penggunaan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAY GAFIZH.pdf2.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.