Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17129
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNabila, Natasha Atma-
dc.date.accessioned2021-12-13T15:49:55Z-
dc.date.available2021-12-13T15:49:55Z-
dc.date.issued2021-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17129-
dc.description.abstractTindak Pidana Korupsi menurut Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat 1 (satu) yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan yang terdapat dalam pasal 3 yaitu : setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tujuan penelitian ini untuk Menganalisis bagaimana kajian yuridis normatif peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani tindak pidana korupsi. Mengetahui kewenangan, tugas dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menganalisis pemberlakuan hukum terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi setelah terjadinya perubahan Undang – Undang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data yaitu data dari hukum islam dan sumber data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara menghimpun data studi kepustakaan secara offline dan online. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II Rj Lino melanggar pasal 2 ayat 1 (satu) atau pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 KUHP. Pemberlakuan hukum terhadap proses hukum yang belum selesai pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Pelindo II Rj Lino mengituki peraturan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang terdapat pada pasal 70C yang berbunyi : “pada saat undang – undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectPemberlakuan Hukumen_US
dc.titleKajian Yuridis Pemberlakuan Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh RJ Linoen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NATASHA ATMA NABILA.pdf1.72 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.