Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17093
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJuanda Lubis, Ari-
dc.date.accessioned2021-12-13T03:21:14Z-
dc.date.available2021-12-13T03:21:14Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17093-
dc.description.abstractLembaga atau Dinas yang menagani tentang Perindustrian dan Perdagangan.Tugas dari Lembaga tersebut salah satunya yaitu mengawasi jalanya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam hal ini terdapat barang konsumsi seperti makanan dan minuman baik yang cepat saji, berbungkus, berkaleng dan berbotol. Salah satu contoh minuman yang diawasai oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu minuman beralkohol. Dalam penjualan minuman beralkohol di Kota Medan perlu dilakukan secara tertib bertujuan untuk melindungi masyarakat dari minuman-minuman yang memabukan yang tidak bagus di konsumsi oleh manusia. Guna untuk mengetahui, pengaturan hukum tentang peredaran minuman beralkohol, peran dinas perindustrian dan perdagangan kota medan dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, dan kendala dinas perindustrian dan perdagangan kota medan dalam melaksanakan peran pengawasan minumanberalkohol Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dan data tersebut dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Indonesia itu diatur ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kemudian diatur juga kedalam Peraturan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Peran Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan Dalam Mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol berperan sebagai intansi yang berwenang untuk mengawasi perihal peredaran minuman beralkohol di Kota, Kendala yang dihadapi itu adalah Masih adanya tempat-tempat yang semestinya tidak diberikan izin atau tempat tempat yang tidak mempunyai izin, ternyata masih menjual minuman beralkoholen_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectMinuman Beralkoholen_US
dc.titlePeran Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Medan Dalam Mengawasi Peredaran Minuman Beralkoholen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ARI JUANDA LUBIS (1606200305).pdf1.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.