Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17002
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGurning, Robby Wahyu Pratama-
dc.date.accessioned2021-12-08T09:52:13Z-
dc.date.available2021-12-08T09:52:13Z-
dc.date.issued2021-10-12-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17002-
dc.description.abstractTransaksi elektronik sedang berkembang saat ini salah satunya adalah layanan pinjam meminjam uang secara online yang lebih dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkankan beragam kemudahan dalam meminjam menggunakan aplikasi online. Masih banyaknya yang belum mengetahui tentang penggunaan aplikasi pinjaman uang secara online sehingga banyak terjadi masalah dalam pinjam meminjam uang secara online. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang secara online, dan juga penyelesaian hukum jika terjadi wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam uang secara online, serta perlindungan hukum terhadap pengguna aplikasi pinjaman uang secara online menurut peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitaan kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa keabsahaan perjanjian pinjam meminjam uang secara online, harus sesuai dengan Pasal 1320 yang mempunyai empat syarat yaitu sepakat, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab. Wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online dapat diselesaikan diluar pengadilan, apabila tidak mendapatkan jalan terbaik maka dapat diselesaikan melalui pengadilan. Perlindungan terhadap pengguna aplikasi pinjaman online terdapat dalam BAB VII POJK Nomor 77/POJK.01/2016 memuat terkait Edukasi dan Perlindungan Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dimana dijelaskan dalam Pasal 29 Penyelenggara wajib menetapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu: Tranparansi; Perlakuan yang adil; Keandalan; Kerahasiaan dan keamanan data; dan Penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPinjam Meminjam uangen_US
dc.subjectAplikasi onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berdasarkan Peraturan OJK No.77/Pojk.01/2016en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ROBBY WAHYU PRATAMA GURNING.pdf2.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.