Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16989
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFADILLAH NASUTION, ABDUL HARIS-
dc.date.accessioned2021-12-07T02:39:05Z-
dc.date.available2021-12-07T02:39:05Z-
dc.date.issued2021-10-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16989-
dc.description.abstractTerjadinya sertifikat ganda hak atas tanah di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru terjadi di Indonesia. Adanya sertifikat hak atas tanah padahal untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah. Sertifikat ganda tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi pembeli atau pemilik tanah. Terjadinya sertifikat ganda hak atas tanah tentunya memiliki akibat hukum jika dilihat dari konteks Hukum Perdata, misalnya dalam Putusan MA RI No. 52 K/TUN/2007, yang dilatarbelakangi dengan persoalan jual-beli tanah yang ternyata memiliki sertifikat ganda. Putusan MA RI yang membatalkan salah satu sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh si pembeli tentunya tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli tanah, yang harus rugi secara materil, karena untuk keperluan membeli tanah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah tentang terjadinya sertifikat ganda hak atas tanah, untuk menganalisis akibat hukum terhadap sertifikaf ganda dilihat dari konteks Hukum Perdata; serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam hal terdapat sertifikat ganda menurut Hukum Perdata berdasarkan Putusan MA RI No.52 K/TUN/2007. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang mengarah pada penelitian yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan terhadap asas-asas hukum. Alat pengumpul data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder yaitu dengan cara studi pustaka serta. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa terjadinya sertifikat ganda hak atas tanah adalah disebabkan oleh kesalahan pemilik tanah yang tidak memerhatikan tanah miliknya; Faktor kedua secara umum yang menjadi penyebab terjadinya sertifikat ganda adalah karena Kantor Pertanahan Nasional diyakini tidak memiliki basis data terkait dengan bidang-bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Faktor ketiga yakni karena pemerintah setempat dimana tanah itu berada, seperti kelurahan atau desa yang ternyata sama sekali tidak memiliki data terkait tanah-tanah yang sudah disertifikatkan dan sudah ada penguasaannya atau data yang tidak valid. Bahwa akibat hukum terjadinya sertifikaf ganda diihat dari konteks Hukum Perdata adalah adanya kerugian materiil yang akan dialami oleh pembeli tanah, karena tanah itu ternyata pemiliknya lebih dari satu orang yang dibuktikan dengan terbitnya surat sertifikat atas tanah yang diterbitkan oleh BPN. Bahwa Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam hal terdapat sertifikat ganda menurut Hukum Perdata terkait dengan jual-beli tanah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yang mengharuskan bahwa pendaftaran tanah yang muaranya adalah sertifikat tanah, diharuskan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).en_US
dc.subjectakibaen_US
dc.subjecthukumen_US
dc.subjectsertifikaten_US
dc.subjectgandaen_US
dc.subjectperdataen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM TERJADINYA SERTIFKAT GANDA DARI SISI HUKUM PERDATA (Studi atas Putusan MA RI No. 52 K/TUN/2007)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ABDUL HARIS FADILLAH NASUTION 1920020004.pdf3.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.