Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16974
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSuharti, Leli-
dc.date.accessioned2021-12-06T18:09:40Z-
dc.date.available2021-12-06T18:09:40Z-
dc.date.issued2018-03-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16974-
dc.description.abstractNotaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, syarat diangkat sebagai Notaris Pengganti Warga Negara Indonesia, Sarjana Hukum dan bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu; Bagaimana peran Notaris Pengganti terhadap pembuatan akta?, Bagaimana tanggung jawab Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya? dan Bagaimana proses pertanggungjawaban Notaris Pengganti jika ada akta yang dibuatnya bermasalah?. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif) objek yang dianalisis dengan pendekatan yang bersifat kualitatif merupakan metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan PerundangUndangan. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa peran Notaris Pengganti terhadap pembuatan akta sangat penting karena akta yang dibuat oleh Notaris Pengganti juga merukapan akta autentik, seperti peran Notaris dalam membuat akta, Notaris Pengganti juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap akta yang dibuatnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, jika ada akta yang dibuat Notaris Pengganti bermasalah maka itu tanggung jawab Notaris Pengganti, tentunya para pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan penuntutan secara perdata dan pidana. Namun dalam pemeriksaan Notaris Pengganti dalam penyidikan, penuntut umum atau hakim harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris.en_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectNotaris Penggantien_US
dc.subjectAktaen_US
dc.titlePeran Dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terhadap Akta yang dibuatnya (Studi Di Kantor Notaris Edy Sakti Sembiring, S.H., Sp.N. Kabupaten Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS LELY SUHARTI.pdf10.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.