Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16964
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSity-
dc.date.accessioned2021-12-06T17:41:44Z-
dc.date.available2021-12-06T17:41:44Z-
dc.date.issued2018-03-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16964-
dc.description.abstractPajak merupakan andalan pemerintah dalam hal merealisasi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menempati urutan kedua terbesar dalam kelompok pajak non-migas. Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH), notaris merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di samping itu, notaris juga merupakan salah satu pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai maupun bukan pegawai, sehingga notaris diperintahkan Undang Undang untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut. Kenyataannya, suatu peraturan seringkali terjadi tidak dipatuhi oleh masyarakat karena berbagai kendala, termasuk masyarakat Notaris Kota Medan yang jumlahnya relatif banyak sehingga menarik untuk diteliti. Dari penelitian ini akan terlihat bagaimana kepatuhan hukum Notaris Kota Medan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH). Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana aturan hukum Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) Nomor 36 Tahun 2008, faktor penyebab kepatuhan dan kendala notaris dalam memenuhi ketentuan tentang kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) Nomor 36 Tahun 2008, dan bagaimana konsekuensi hukum tentang kewajiban notaris jika tidak patuh terhadap ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini berlokasi di Medan, bersifat empiris deskriptif analitis. Sampel diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 10% (atau 23) dari 224 populasi Notaris Kota Medan. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini didahului dengan penggunaan studi dokumen atau bahan pustaka, kemudian wawancara (dengan kuesioner). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yang mana data yang diperoleh disusun secara sistematis logis, dikaji, dan diteliti serta dievaluasi untuk kepentingan analisis narasi dan tabel, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Notaris Kota Medan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 masih tergolong rendah. Faktor-faktor yang menyebabkan kepatuhan Notaris Kota Medan adalah sebagian besar karena tidak ingin dikenakan sanksi. Dari berbagai faktor penyebab ketidakpatuhan Notaris Kota Medan, yang paling dominan adalah karena Notaris ii Kota Medan belum memahami ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sementara itu, faktor penyebab ketidakpatuhan yang paling kecil adalah karena Notaris Kota Medan menganggap sulit melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, administrasi Pajak Penghasilan 21 rumit, dan lemahnya pengawasan dari fiskus. Efektifitas ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 di kalangan Notaris Kota Medan masih rendah dan membutuhkan pengawasan terus-menerus dari fiskus.en_US
dc.subjectKepatuhan Notarisen_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.titleKepatuhan Notaris Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) atas Penghasilan Pegawai Notaris (Studi Kasus Notaris Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS SITY.pdf1.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.