Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16952
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRambey, Guntur-
dc.date.accessioned2021-12-06T04:53:38Z-
dc.date.available2021-12-06T04:53:38Z-
dc.date.issued2021-03-26-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16952-
dc.description.abstractHukuman mati adalah penjatuhan hukuman yang saat ini masih diperdebatkan oleh para ahli hukum dan kriminologi, karena melihat akibat yang ditimbulkan oleh hukuman mati itu sendiri yaitu kematian. Mereka yang mendukung hukuman mati, melihat hukuman mati sebagai alat penyelesaian untuk melindungi masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka yang kontra atau melihat hukuman mati merupakan hukuman yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika, pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, serta analisis hukum penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pidana mati pelaku peredaran narkotika di Indonesia diatur secara khusus dalam beberapa pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn memberikan pertimbangan terkait dengan pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan pidana peredaran narkotika yang dilakukan pelaku sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang menhapuskan pertanggungjawaban pidana, serta memberikan pertimbangan terhadap keadaan memberatkan dan meringankan pelaku, baik terhadap kejahatan peredaran yang dilakukan pelaku maupun kondisi pelaku di dalam persidangan. Analisis hukum penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn maka penggunaan pidana mati setidaknya memberikan efek pembalasan dan efek jera.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPidana Matien_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectPeredaran narkotikaen_US
dc.subjectHak Asasi Manusiaen_US
dc.titleAnalisis Hukum Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MANISHA.pdf705.02 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.