Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1693
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLORA STELA, LIDYA-
dc.date.accessioned2020-03-03T02:42:52Z-
dc.date.available2020-03-03T02:42:52Z-
dc.date.issued2018-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1693-
dc.description.abstractAkta Jual Beli merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat di daerah tertentu yang masih jarang ditemukan PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, sebelum membuat Akta Jual Beli masih banyak Akta Perikatan Jual Beli dibuat Akta Notaris disebabkan berbagai alasan, misalnya: belum lunas atau ada beberapa proses yang belum dilaksanakan, sehingga Perikatan Jual Beli sebagai pegangan diantara para pihak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan terhadap harga jual beli para Akta Perikatan Jual Beli? Bagaimana kekuatan hukum Akta Jual Beli yang bersumber dari Akta Perikatan Jual Beli? Bagaimana Putusan Hakim dalam perkara No. 37/Pdt.G/2016/PN.Mdn? Penelitian ini bersifat yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif), objek yang dianalisis dengan pendekatan yang bersifat kualitatif merupakan metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan terhadap harga jual beli dalam Akta Perikatan Jual Beli berdasarkan kesepakatan para pihak yang melakukan Akta Perikatan Jual Beli, Kekuatan Akta Jual Beli yang bersumber dari Akta Perikatan Jual Beli yang dibuat oleh AktaNotaris sangat lah kuat dan menjadi akta otentik, Putusan majelis hakim dalam perkara No. 37/Pdt.G/2016/PN.Mdn menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.620.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).en_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.subjectAkta Perikatan Jual Beli dan Azas Kepatutan.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK DENGAN AKTA JUAL BELI YANG BERSUMBER DARI AKTA PERIKATAN JUAL BELI YANG HARGA JUAL TIDAK SESUAI DENGAN AZAS KEPATUTAN (Studi Kasus Putusan No. 37/Pdt.G/2016/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HAK DENGAN.pdf435.19 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.