Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16937
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANANDA, RIZKA-
dc.date.accessioned2021-12-06T01:15:39Z-
dc.date.available2021-12-06T01:15:39Z-
dc.date.issued2021-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16937-
dc.description.abstractTindak pidana main hakim sendiri sering kali terjadi terhadap para pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Padahal tindakan main hakim sendiri tidak diperkenakan sama sekali baik menurut Hukum Pidana Islam maupun Hukum Pidana Nasional. Baik Hukum Islam maupun Hukum Pidana Nasional sama-sama menganut asas praduga tak bersalah. Tindakan main hakim sendiri dapat berakibat cacat anggota tubuh si korban bahkan meninggalnya si korban. Tindakan main hakim sendiri itu bagi pelakunya harus dipertanggungjawabkan perbuatannya serta dihukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap perbandingan hukum, yaitu hukum Islam dan hukum Pidana Nasional. Penelitian ini bersifat desktiptif analisis. Sumber data penelitian ini adalah berasal dari data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah studi dokumen (library research). Untuk menganalisis hasil penelitian maka dilakukan melalui analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka Tinjauan hukum Islam terhadap tindakan main hakim sendiriyang menyebabkan terjadinya kematian pada diri korban sama dengan jenis pembunuhan semi sengaja dan penganiayaan. Menurut Hukum Pidana Nasional tindakan main hakim sendiri termasuk dalam kategori perbuatan kekerasan, yang terdapat dalam Pasal 170 dan 351. Bahwa konsep main hakim sendiri dalam hukum pidana Islam termasuk dari tindak pidana penganiayaan serta tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana penganiayaan maupun tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Islam dibagi lagi menjadi beberapa bagian sehingga turut memengaruhi sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada pelakunya. Menurut Hukum Pidana Nasional tindakan main hakim sendiri termasuk dalam kategori perbuatan kekerasan, yang terdapat dalam Pasal 170 dan 351. Pertanggungjawaban pidana tindakan main hakim sendiri dalam perspektif Hukum Islam terkait dengan pelaku tindakan main hakim sendiri dikenakan sanksi hukum qishash jika tindakan main hakim sendiri menghilangkan anggota tubuh si korban atau diyat jika korban atau keluarga korban memaafkan. Pertanggungjawaban pidana tindakan main hakim sendiri dalam perspektfif Hukum Pidana Nasional sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal ayat (1) ke-1 KUH Pidana.en_US
dc.titleSTUDI KOMPARATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONALen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKA ANANDA.pdfFull Text708.34 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.