Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16920
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRitonga, Yudi Rizky Aulia-
dc.date.accessioned2021-12-05T17:45:37Z-
dc.date.available2021-12-05T17:45:37Z-
dc.date.issued2021-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16920-
dc.description.abstractTata cara penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diatur melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelaksanaan pemeriksaan, persidangan, dan pemutusan perselihan hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi diatur pada Pasal 6- Pasal 15 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud alat bukti lain berupa informasi secara elektronik dalam alat bukti pada penyelesaian sengketa pemilihan hasil pemilihan kepala daerah, untuk mengetahui kekuatan alat bukti berupa informasi secara elektronik dalam penyelesaian sengketa pilkada, dan untuk mengetahui penggunaan alat bukti lain berupa informasi elektronik dalam penyelesaian sengketa pilkada. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kekuasaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah merupakan kewenangan tambahan yang berasal dari UndangUndang, di luar kewenangan pokok yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alat bukti Informasi Elektronik penting dan berkekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, mengingat kebutuhan akan perkembangan zaman, serta amanat Undang-Undang sebagaimana diatur pada Pasal 10 Ayat (1) angka 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.en_US
dc.subjectPenggunaanen_US
dc.subjectAlat Bukti Elektroniken_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.titlePenggunaan Alat Bukti Lain Berupa Informasi Secara Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (Analisis PMK No. 6 Tahun 2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YUDI RIZKI AULIA RITONGA.pdf1.21 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.