Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1690
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorManalu, Aminullah-
dc.date.accessioned2020-03-03T02:24:24Z-
dc.date.available2020-03-03T02:24:24Z-
dc.date.issued2018-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1690-
dc.description.abstractMenurut Pasal 56 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu. Dalam Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“kepmenakertrans 100/2004”), pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara selanjutnya disebut Kepmen 100/2004.Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak dinginkan sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja. Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak dinginkan sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003 joPasal 13 KEP. 100/ 2004, maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatangananen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja Waktu Tertentuen_US
dc.subjectBentuk Perjanjian Kerja Waktu Perjanjian Tertentuen_US
dc.subjectPendaftaran Perjanjian Perjanjian Kerja Waktu Tertentuen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Didaftarkan (Analisis Putusan MA No. 1020 K/Pdt sus/2010)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA.pdfFulltext2.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.