Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1689
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencabulan Terhadap Anak (Studi Pada Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)
Authors: Pratiwi, Nurul Dita
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Pencabulan;Anak
Issue Date: Mar-2019
Abstract: Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai dari pasal 289-296 KUHP yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur dalam KUHP saja namun diatur pula pada UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 81 dan 82. Dalam hubungan ini, kesalahan merupakan faktor penentu bagi pertanggungjawaban pidana. Ada tidaknya kesalahan, terutama penting bagi penegak hukum untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dan karenanya patut dipidana. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana. Ketentuan pidana penyalahgunaan atau kejahatan narkotika diatur dalam pasal 111 s/d pasal 148 UU Narkotika. Dalam UU Narkotika, terhadap narapidana narkotika dilakukan perawatan di Lembaga Pemasyarakatan dan melaksanakan hal tersebut sebagai bagian dari pembinaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis atau pendekatan yuridis empiris yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan melalui wawancara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya. Pengaturan hukum terhadap kejahatan pencabulan dengan penyalahgunaan narkotika secara bersamaan berdasarkan penelusuran penulis dalam penelitian ini tidak terdapat dijumpai dalam peraturan yang sama. Akan tetapi kejahatan pencabulan dengan penyalahgunaan narkotika memiliki pengaturan hukumnya masing-masing. Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dengan penyalahgunaan narkotika, berdasarkan penelitian penulis di lapangan, penyidik menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Upaya preventif yang dapat dilakukan pihak kepolisian adalah dengan cara memberikan himbauan-himbauan kepada ibu-ibu dan organisasi wanita, melakukan pengawasan terhadap anak, melakukan patroli rutin, melakukan penyuluhan hukum, dan melakukan kerja sama dengan masyarakat.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1689
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NURUL DITA PRATIWI.pdfFulltext1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.