Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16859
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorShafwan Hadi, Muhammad-
dc.date.accessioned2021-12-03T04:23:32Z-
dc.date.available2021-12-03T04:23:32Z-
dc.date.issued2021-05-28-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16859-
dc.description.abstractAsuransi merupakan suatu bentuk pertanggungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menanggung bentuk kerugian yang timbul akibat dari kesalahan ataupun kecelakaan yang terjadi dalam suatu kegiatan tertentu. Tertanggung dalam hal ini memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi ataupun agen asuransi sehingga apabia terjadi risiko ataupun kerugian dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan pertimbangan bahwa kecelakaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Polis asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap tertanggung. Di dalam polis asuransi tercantum hak dan kewajiban para pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tidak selamanya berjalan dengan baik, sebagai pihak penanggung dalam pelaksanaan perjanjian dengan tertanggung sering juga menimbulkan masalah hukum yang kadang bisa disebabkan oleh pihak penanggung atau tertanggung bahkan bisa juga disebabkan oleh perantara atau agen asuransi yang mewakili pihak-pihak yang mengadaan perjanjian asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi dan mengkaji tanggung jawab perdata perusahaan asuransi akibat kesalahan agen dalam penawaran polis asuransi yang diperjanjikan serta menganalisa putusan nomor 837/Pdt.G/2018/PN.Mdn dikaitkan dengan perlindungan hukum pemegang polis akibat kesalahan agen dalam penawaranpolis asuransi yang diperjanjikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Berdasarkan dari beberapa prinsip tanggung jawab penanggungterhadap tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (Limitation Of Liability Principle), dimana berdasarkan prinsip ini bahwa penanggung bertanggung jawab terhadap tertanggung sebatas apa yang diperjanjikan dalam polis asuransi, sehingga tertanggung tertunjuk atau penikmat tidak dapat menuntut tanggung jawab kepada penanggung yang melebihi jumlah pertanggungan yang ada ketentuan polis asuransi jiwa tersebut.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPemegang Polisen_US
dc.subjectKesalahan Agenen_US
dc.subjectPerusahaan Asuransien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Kesalahan Agen Asuransi Dalam Penawaran Polis Asuransi Yang Diperjanjikan (Studi Putusan Nomor 837/Pdt.G/2018/Pn.Mdnen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD SHAFWAN HADI NPM. 1606200159.pdf988.25 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.