Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1676
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBANGUN, DIAMOND ROMANSA-
dc.date.accessioned2020-03-03T01:48:17Z-
dc.date.available2020-03-03T01:48:17Z-
dc.date.issued2019-03-23-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1676-
dc.description.abstractTujuanpenelitian iniadalahmengkaji dan menganalisis faktor penyebabterjadinyakekerasan terhadap anak, mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, mengakaji dan menganalisispenerapan hukum oleh hakim terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Dalammelakukan penelitian ini digunakan metode studi kepustakaan(Library Research), yakni melakukan penelitian untuk memperoleh data primeryaitu buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sumber referensi utamalainnya, dan data sekunder adalah bacaan-bacaan tambahan seperti internet dandokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemertintah. Disamping itudilakukan juga penelitian lapangan (Field Research), dengan cara melakukanwawancara. Hasilpenelitianmenunjukkanbahwafaktor penyebab terjadinya kekerasanterhadap anak adalah faktor ekonomi keluarga, ketidakharmonisan keluarga,pendidikan orang tua, pengalaman orang tua atau pengasuh di masa lalu, persepsimasyarakat, kurangnya pengawasan (perlindungan) terhadap anak, lingkunganpergaulan, media sosial, dan eksploitasi anak. Dengandemikian faktor penyebabkekerasan anak sebagian besar bersumber dari perilaku orang dewasa sepertiorang tua, keluarga dekat atau pihak lain yang tidak bersedia secara sadar untukmelindungi si anak dari semua potensi yang memungkinkan terjadi kekerasanterhadap anak. Kebijakan pidana terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anaksudah cukup baik, tetapi penerapannya tidak dapat dilakukan secara maksimumkarena masyarakat yang kurang mengetahui aturan hukum serta adanya presepsimasyarakat yang menganggap kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluargaadalah urusan internal dengan alasan mendidik. Disamping itu, pembuktianpidana kekerasan terhadap anak sering terkendala kurangnya alat bukti. Kebijakanhukum pidana telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anakkorban kekerasan untuk menjamin peran serta korban sejak dari penyidikanhingga penuntutan serta menjamin pemulihan korban. Tetapi kebijakan tersebuttidak sepenuhnya mampu memberikan jaminan masa depan yang suram bagikorban yang mengalami penderitaan secara permanen. Akibatnya terdapat banyakanak korban yang mengabaikan pemenuhan hak-haknya yang dijamin hukumpidana. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengananiperkara kekerasan terhadap anak sesuai putusanNo. 175/Pis.sus/2017/PN.Pmstelah membebaskan terdakwa MANGARA TUA SIAHAAN dengan menyatakanbahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.en_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectMenyebabkan Matien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN MATI (STUDI KASUS NO. 175/PID.SUS/2017/PN.PMS)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ANALISIS YURIDIS KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG.pdf1.25 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.