Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16750
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.date.accessioned2021-12-02T02:46:05Z-
dc.date.available2021-12-02T02:46:05Z-
dc.date.issued2021-05-27-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16750-
dc.description.abstractIndonesia adalah negara hukum, negara yang memiliki kebijaksanaan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjamin tegaknya keadilan dan melindungi segenap rakyatnya dari para pelanggar hukum. Dan atas nama hukum, Negara berhak memberikan sanksi hukum kepada siapa saja yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan norma-norma dalam masyarakat. Negara juga mendukung dan menjamin kegiatan ekonomi dari masyarakat, siapa saja boleh membuat dan mendirikan usaha, asal mengikuti prosedur syarat dan ketentuan berlaku yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Seperti mendirikan usaha Industri Pembuatan Arang Tempurung Kelapa, yang saat ini menjadi sebuah bisnis yang menguntungkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan observasi lapangan sehingga menjadi rangkaian kalimat-kalimat yang dirangkum sedemikian rupa. Berdasarkan hasil penelitian bahwa didalam melakukan aktivitas usaha, Industri Pembuatan Arang Tempurung Kelapa yang dalam operasional usahanya tidak mematuhi dan mengikuti standar perijinan usaha peruntukannya, telah menimbulkan asap secara berlebihan dan telah pula melewati ambang batas toleransi sehingga mencemari lingkungan hidup masyarakat sekitar dan mengganggu aktivitas bagi pengguna jasa Jalan Tol. Mengganggu jarak pandang bagi pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Adanya asap dari proses produksi arang tempurung kelapa dirasakan sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi pengguna Jalan Tol. Keluhan masyarakat inilah kemudian menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama instansi dan institusi hukum terkait. Untuk meninjau kembali keberadaan Industri Pembuatan Arang Tempurung Kelapa terhadap uji kelayakannya. Dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum yang nyata sudah dilanggar oleh pemilik usaha, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan apalagi korban jiwa.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPengguna Jasa Jalan Tol dan Asap Tempurung Kelapaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Jalan Tol Medan – Binjai Dari Asap Bakaran Tempurung Kelapaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI PONIJAN LENGKAP Rev.01.pdf1.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.