Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16717
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratama, Muhammad Repi-
dc.date.accessioned2021-12-01T19:31:43Z-
dc.date.available2021-12-01T19:31:43Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16717-
dc.description.abstractPerbuatan yang pada umumnya dipandang sebagai perbuatan yang keliru, dalam kejadian yang tertentu itu dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan, bukanlah perbuatan yang keliru. Sebaliknya apabila tidak dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan delik disebabkan karena tidak sepantasnya orang itu dicela, tidak sepatutnya dia disalahkan, maka hal-hal yang menyebabkan dia tidak sepantasnya dicela itu disebut sebagai hal-hal yang dapat memaafkannya. Seperti hal nya contoh kasus yang penulis teliti yaitu mengenai alasan penghapusan pidana yang lebih menekankan kepada adanya alasan pembenar dalam perbuatannya, yakni dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, bentuk alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK, serta pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan pembenar termasuk sebagai bagian dari alasan penghapus pidana. Bentuk alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK termasuk dalam bentuk alasan pembenar karena perintah jabatan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK yakni hakim mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, hakim juga mempertimbangan penerapan unsur yang diajuka oleh Jaksa dalam dakwaanya, serta hakim juga mempertimbangan terhadap adanya alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi terdakwaen_US
dc.subjectAlasan Pembenaren_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidanaen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.titleAlasan Pembenar Peniadaan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Lecturer Work

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD REPI PRATAMA.pdf1.09 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.