Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16691
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Marhot-
dc.date.accessioned2021-12-01T18:46:47Z-
dc.date.available2021-12-01T18:46:47Z-
dc.date.issued2021-09-08-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16691-
dc.description.abstractRegulasi yang ada mengenai ekspresi publik tidak memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan multitafsir bagi para opinion organizer dan aparat keamanan setempat. Maka, dengan terbitnya SK Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, Polri mulai memberikan pelayanan ekspresi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran opini publik, tata cara penanganan kasus pelanggaran opini publik oleh kepolisian berdasarkan PerKap No. 7 Tahun 2012, hambatan dalam pertimbangan kasus pelanggaran opini publik oleh kepolisian berdasarkan PerKap. Nomor 7. 2012.2012. Metode penelitian ini menggunakan penelitian regulasi dengan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk pelanggaran ekspresi opini publik terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bentuk pelanggaran ekspresi publik berupa delik administratif dan bentuk pelanggaran. pengungkapan pendapat masyarakat dalam bentuk pelanggaran hukum, seperti pemblokiran, penghentian kendaraan, pembakaran ban bekas, penyisiran, perusakan fasilitas umum, penggunaan kekerasan untuk memaksakan kehendak pada sasaran/objek demonstrasi. Tata cara pemeriksaan kasus pelanggaran representasi opini publik oleh polisi berdasarkan PerKap Nomor 7 Tahun 2012 dilakukan dalam 3 tahap, antara lain tahap sebelum demonstrasi, tahap kedua saat demonstrasi dan tahap ketiga yaitu : seusai demonstrasi, pada saat aparat kepolisian melakukan kegiatan pemulihan situasi di tempat demonstrasi. Hambatan dalam penanganan kasus yang melibatkan pengungkapan opini publik oleh polisi terkendala oleh kurangnya koordinasi antara opinion leader dan polisi setempat, adanya provokator yang menyusup ke massa, kerusuhan yang direncanakan, kurangnya perwakilan yang mau menanggapi dan berbicara. untuk massa, dan kurangnya komposisi pribadi dan peralatan bantu dalam pelaksanaan keselamatan.en_US
dc.subjectPenangananen_US
dc.subjectPenyampaian Pendapat di Muka Umumen_US
dc.subjectKepolisianen_US
dc.titleProsedur Penanganan Perkara Pelanggaran Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MARHOT LUBIS.pdf1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.