Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1660
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAulida, Dinda-
dc.date.accessioned2020-03-02T13:45:54Z-
dc.date.available2020-03-02T13:45:54Z-
dc.date.issued2019-03-13-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1660-
dc.description.abstractMediasi merupakan proses acara yang wajib dilakukan dalam lembaga peradilan sesuai dengan aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu tujuan dari terbitnya PERMA tersebut tidak lain untuk mewajibkan para pihak yang berperkara untuk mengupayakan proses mediasi terlebih dahulu, terutama perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan. Mediasi dalam proses beracara di Pengadilan menjadi salah satu instrumen menekan angka cerai dan menghindari penumpukan perkara serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus. Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaturan hukum tentang pelaksanaan mediasi dalam upaya menekan angka cerai pada proses pemeriksaan perkara perceraian, mencari yang menjadi hambatan pelaksanaan mediasi dalam upaya menekan angka cerai pada proses pemeriksaan perkara perceraian dan mengetahui solusi pelaksanaan mediasi dalam upaya menekan angka cerai pada proses pemeriksaan perkara perceraian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Agama Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai mediasi yang diterapkan dalam perkara perceraian mewajibkan pihak yang berperkara untuk berdamai diluar proses persidangan. Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Medan dilaksanakan dengan berdasarkan aturan prosedur mediasi, akan tetapi angka cerai dua tahun terakhir ini di Pengadilan Agama Medan mengalami peningkatan dan sedikitnya jumlah mediasi yang berhasil. Penulis menemukan ketidakberhasilan mediasi itu juga disebabkan adanya hambatan-hambatan dalam proses mediasi sehingga sedikitnya jumlah mediasi yang berhasil di mediasi setiap bulannya atau dalam jumlah hitungan tahun. Adapun yang menjadi hambatan-hambatan yang menyebabkan kegagalan mediasi di Pengadilan Agama Medan antara lain keinginan kuat para pihak untuk bercerai, keluarga para pihak, peran advokat, rumah tangga yang kronis, dan psikologi atau kejiwaan. Dengan demikian, penulis juga mendapati solusi dari hambatanhambatan yang menyebabkan ketidakberhasilan mediasi yaitu usaha maksimal dari majelis hakim, pelatihan mediasi, peran mediator, peran pemerintah, dan melakukan evaluasi kinerja mediator.en_US
dc.subjectMediasien_US
dc.subjectAngka ceraien_US
dc.titlePelaksanaan Mediasi Dalam Upaya Menekan Angka Cerai Pada Proses Pemeriksaan Perkara Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Pelaksanaan Mediasi Dalam Upaya Menekan.pdffulltext963.85 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.