Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16543
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorShalsabilla, Fazaliqa-
dc.date.accessioned2021-11-29T19:22:55Z-
dc.date.available2021-11-29T19:22:55Z-
dc.date.issued2021-09-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16543-
dc.description.abstractPemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diseluruh Indonesia setiap tahunnya selalu mengalokasikan dan menganggarkan dana untuk hibah maupun bantuan sosial. Pemberian bantuan tersebut dibenarkan, karena regulasi pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Medan. Hibah dapat dikelompokkan menjadi pendapatan hibah dan belanja hibah. Pendapatan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri atas pendapatan hibah tersebut. Sedangkan Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah lainnya ataupun Perusahaan Daerah yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus meneurs. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan Walikota Medan nomor 7 Tahun 2019 dalam penyaluran dana hibah dan bantuan aosial di kota Medan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan pengamatan suatu keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang terlihat atau sebagaimana adanya. Tingkat keberhasilan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di kota Medan oleh Dinas Sosial Kota Medan belum cukup efektif. Belum efektif ini terbukti dari belum memenuhi SOP walaupun sudah sesuai dengan perencanaannya. Dan tujuan dan sasaran yang ditentukan untuk melibatkan peran masyarakat masih minimnya pemberitahuan dan informasi yang disampaikan agar masyarakat mengetahui dan ikut turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan.en_US
dc.titleImplementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 7 Tahun 2019 dalam Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Dinas Sosial Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Public Administration Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FAZALIQA SHALSABILLA.pdf4.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.