Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16526
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorElpira-
dc.date.accessioned2021-11-29T18:52:22Z-
dc.date.available2021-11-29T18:52:22Z-
dc.date.issued2021-10-14-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16526-
dc.description.abstractKeselamatan sebuah penerbangan tak bisa lepas dari peran pengatur lalu lintas udara Air Traffic Controller, petugas ATC mengatur dan melayani pilot yang sedang mengudara di pesawat. Sejak akan mengudara hingga mendarat kembali, pilot pesawat tak lepas dari komunikasi dengan para petugas di menara pengatur lalu lintas udara tersebut. Tanggung jawab (liability) diartikan kewajiban membayar ganti rugi yang diderita, misalnya dalam perjanjian transportasi udara, perusahaan penerbangan “bertanggungjawab” atas keselamatan penumpang dan/atau barang kiriman, sebagai wajib membayar ganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam prosedur/mekanisme bukti tidak langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi kasus yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa rumusan delik dari pidana dibidang penerbangan bagi ATC dalam perspektif UU RI. No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan secara umum diatur dalam Pasal 479 huruf (a) sampai dengan 479 huruf (r). Pertanggungjawaban pidana bagi ATC terhadap kecelakaan pesawat udara yaitu terpenuhinya terlebih dahulu unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yang meliputi: kemampuan bertanggung jawab, kealpaan atau kelalaian ataupun keselahan serta tidak adanya alasan pembenar. Sistem pemidanaan terhadap ATC atas terjadinya kecelakaan pesawat udara yaitu dapat menggunakan dari teori integratif yang mana dalam hal ini menitik beratkan pembalasan, akan tetapi tidak boleh melampaui batas apa yang perlu dan sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib masyarakat.en_US
dc.subjectAir Traffic Controlen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pidanaen_US
dc.subjectPesawat Udaraen_US
dc.titleTanggung Jawab Pidana Terhadap Petugas Pemandu Lalu Lintas Udara Air Traffic Control (ATC) Atas Terjadinya Kecelakaan Pesawat Udaraen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ELPIRA.pdf1.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.