Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16501
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPradana, Deri Yudha-
dc.date.accessioned2021-11-29T18:09:04Z-
dc.date.available2021-11-29T18:09:04Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16501-
dc.description.abstractUjaran kebencian banyak dilakukan seseorang baik individu ataupun kelompok tertentu dan pengguna gadget melalui media sosial yang banyak menimbulkan polemic dan permasalahan di kalangan masyarakat. Di suatu sisi, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk ekspresi yang berupa curahan hati seseorang. Namun di sisi lain perbuatan tersebut tersebut dapat memicu terjadinya kejahatan, kerusuhan, kekerasan dan bahkan perlawanan terhadap individu ataupun kelompok. Sehingga, kejahatan tersebut dapat berimplikasi pada harkat dan martabat manusia. Hal untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6x/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Berdasarkan penjabaran di atas, maka peneliti memunculkan pertanyaan, yaitu bagaimana bentuk ujaran kebencian (hate speech) yang pada jejaring media sosial. Dan dengan munculnya pertanyaan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk : (1) mendeskripsikan bentuk ujaran kebencian (hate speech) yang terdapat dalam jejaring media sosial. Jenis dan pendekatan penilitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi putusan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data dioalah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial secara umum diatur dalam pasal 310 sampai dengan pasal 318 KUHP. Bentuk tindak pidana kejahatan ujaran kebencian atau ( SARA ) melalui teknologi media sosial dalam putusan nomor 394/PID.SUS/2018/PN PBR iyaitu terpenuhinya terlebih dahulu bentuk tindak pidana kejahatan ujaran kebencian ataupun kesalahan serta tidak adanya alasan pembenar. Pemenuhan unsur-unsur perbuatan pidana ujaran kebencian ( SARA ) melalui teknologi sosial dalam putusan nomor 394/PID.SUS/2018/PN PBR iyaitu dapat menggunakan dari teori integratif yang mana dalam hal ini menitikberatkan pembalasan, akan tetapi tidak boleh melampaui batas apa yang perlu yang sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib masyarakat.en_US
dc.subjectUjaran Kebencian Yang Mengandung SARAen_US
dc.subjectPerbuatanen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePerbuatan Ujaran Kebencian yang Mengandung SARA Melalui Media Sosial ( Putusan Nomor 394/Pid.sus/2018/PN Pbr )en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DERI YUDHA PRADANA.pdf1.51 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.