Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16443
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRambey, Guntur-
dc.contributor.authorIsnain Damanik, Rizky Fahri-
dc.date.accessioned2021-11-29T08:32:51Z-
dc.date.available2021-11-29T08:32:51Z-
dc.date.issued2021-05-07-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16443-
dc.description.abstractProyek-proyek konstruksi secara umum dianggap sebagai sebuah sektor yang sarat dengan risiko, karena nilai konstruksi yang besar dan banyaknya pihak yang terlibat. Risiko tersebut antara lain mencakup risiko terhadap waktu (terjadi keterlambatan pekerjaan), biaya (perubahan pekerjaan hingga biaya konstruksi membengkak), dan performa pekerjaan (metode dan pemakaian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi karena beberapa factor). Keterlibatan para pihak yang banyak juga menjadi salah satu risiko dari sektor ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum mengenai pelayanan jasa konstruksi, untuk mengetahui penyedia jasa melakukan subkontrak jasa konstruksi, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pengguna jasa konstruksi apabila penyedia jasa kontruksi melakukan subkontrak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan tentang Kontrak Kerja Konstruksi saat ini diakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa yang mengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan perubahan-perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016. Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Jasa Konstruksi menjelaskan pengertian Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Kontrak Kerja Konstruksi ditetapkan berakhir apabila pekerjaan yang dikerjakan telah diselesaikan dan telah melewati masa pemeliharaan, pembatalan kontrak, kematian kontraktor, kepailitan, pemutusan kontrak dan persetuan kedua belah pihak. Pertanggungjawaban para pihak jika terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi dijelaskan secara umum di dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Jasa Konstruksi yang meliputi pemberian kompensasi, penggantian biaya, perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan pemberian ganti kerugian.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectSubkontraken_US
dc.subjectJasa Konstruksien_US
dc.titleAkibat Hukum Penyedia Jasa Konstruksi Yang Melakukan Subkontrak Jasa Konstruksien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RIZKY FAHRI ISNAIN DAMANIK.pdf2.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.