Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16438
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorZulhelmi, Muhammad-
dc.contributor.authorFauzi, Ahmad-
dc.date.accessioned2021-11-29T08:12:56Z-
dc.date.available2021-11-29T08:12:56Z-
dc.date.issued2021-04-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16438-
dc.description.abstractMediasi adalah proses di mana pihak yang berselisih, dengan bantuan praktisi penyelesaian sengketa (mediator) mengidentifikasi masalah yang disengketakan, mengembangkan opsi, mempertimbangkan alternatif, dan bekerja untuk mencapai kesepakatan. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan peran inisiatif menyelesaikan perselisihannya dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Penelitian ini merupakan studi yuridis empiris yang mengkaji kesesuaian regulasi tentang Mediasi dalam mengatur penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Masyarakat berpandangan bahwa sengketa dan / atau konflik juga dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi), dan melupakan serta mengabaikan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Terdapat 3 cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase, Mediasi berorientasi pada dua hal yaitu sebagai proses yang bertujuan dan berorientasi pada pihak atau kepentingan. Jika berorientasi pada hak, maka gambaran yang diberikan adalah hak apa yang mungkin diperoleh jika sengketa tersebut dibawa ke pengadilan.Orientasi ini sebenarnya tidak disarankan karena tidak menyelesaikan masalah pada akarnya. Dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh BPN perlu didasarkan pada kewenangan yang sah berdasarkan aspek peraturan perundang-undang. Untuk masalah pertanahan, BPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah, karena tanah dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya sengketa tanah yang menjadi kewenangan penuh pemegang hak dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi , Kendala mediasi yang dalam proses Mediasi tidak harus menghasilkan kesepakatan dapat mengalami kebuntuan, hal ini dilakukan untuk membela kepentingan hak dan status kekuasaan para pihak.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectHak ulayaten_US
dc.subjectMediasien_US
dc.titleProses Penyelesaian Sengketa Hak Tanah Ulayat Melalui Mediasien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD ZULHELMI.pdf720.78 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.