Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16379
Title: PEMBERIAN SANKSI DALAM MENJALANKAN PRILAKU JABATAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
Authors: SONDANG SARAGIH, ROHMAWATY
Keywords: Notaris;Majelis Pengawas Notaris;Sanksi
Issue Date: 26-Aug-2016
Abstract: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini berdasarkan undang-undang yang lain. Hadirnya Notaris di Indonesia perlu didukung adanya pengawasan dari pihak yang berwenang yang dalam hal ini Pemerintah. Bahwa landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan sanksi administrative sejak berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris dan maka badan peradilan tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi notaris terhadap halter sebut hanya dapat dilakukan oleh menteri hukum dan hak azasi manusia melalui dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan hukum empiris dan sifat penelitian deskriftif analisis. Data yang dipergunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik alat pengumpulan data primer dengan tehnik wawancara tidak terstruktur dengan menggunakan alat pengumpul data berupa (interview guide) dan data sekunder menggunakan alat telaah buku teks hukum studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen (documentary research). Data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif – analitis – kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : 1. Landasan hukum Majelis Pengawas Notaris dalam ha lmemberikan sanksi administratif, 2. Bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap notaris , 3. Majelis Pengawas Notaris member pengawasan dan perlindungan terhadap notaris. Majelis Pengawas Notaris dalam Pengawas Notaris menurut Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :M.39-PW.07.10 Tahun 2004 bentuk sanksi yang dijatuhkanoleh Majelis Pengawas Notaris berupa Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara, ii Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Akibat hukum terhadap putusan MPN adapemberiansanksiyaituperdata, administartif, etika dan pidana. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat adanya 108 orang Notaris yang dipanggil dalam kasus perdata 30 orang Notaris dan kasus pidana 88 orang Notaris. Masih banyaknyaNotaris yang terlambat mengirimkan laporan bulan, mengisi buku repertorium , buku legalisasi , waarmerking.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16379
Appears in Collections:Master of Notary

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ROHMAWATY SONDANG SARAGIH 15200200037-P.pdf1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.