Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16358
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorArmis, Tirza Shafira-
dc.date.accessioned2021-11-25T05:20:44Z-
dc.date.available2021-11-25T05:20:44Z-
dc.date.issued2021-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16358-
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak konflik yang terjadi baik yang ada diluar maupun di dalam. Salah satu konflik yang terjadi adalah terdapatnya pengungsi dari negara lain yang dimana Indonesia khususnya Kota Medan merupakan negara transit yang mereka lalui. Tetapi kedatangan mereka sendiri bukan hanya sekedar melalui, melainkan mencari tempat tinggal baru. Efek yang ditimbulkan dari konflik ini bukan hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak yang menjadi korbannya. Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak pengungsi di negara transit menurut Konvensi hak-hak anak, pemenuhan hak pendidikan bagi anak pengungsi di negara Indonesia, serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan bagi anak pengungsi di Negara Indonesia. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan dengan cara memadupadankan bahan-bahan hukum dengan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan anak pengungsi di negara transit menurut Konvensi hak-hak anak diatur dalam Pasal 22 Convention on The Rights of Childs 1989 (Konvensi Hak-Hak Anak) bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan pengajaran, Setiap pengungsi berhak mendapat perlakuan yang sama dengan warga Negara lainnya untuk memperoleh pendidikan di sekolah dasar, termasuk hak atas pembebasan biaya pendidikan tertentu termasuk juga hak untuk memperoleh beasiswa. Pemenuhan hak pendidikan bagi anak pengungsi di Negara Indonesia khususnya di Kota Medan telah diberikan, seperti Siti Noor Haslina dan Anwar yang merupakan anak pengungsi yang tengah mengecap pendidikan formal. Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, juga memfasilitasi pengungsi dengan pendidikan yang bersifat home-schoolling, bukan sekolah formal. Guru didatangkan untuk belajar membaca, atau belajar bahasa Indonesia. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan bagi anak pengungsi di Negara Indonesia ialah karena belum adanya pemahaman yang menyeluruh dari berbagai pihak yang memahami status anak sebagai pengungsi, hambatan selanjutnya yaitu bahasa yang dipergunakan anak pengungsi yang berbeda dari bahasa yang diberikan pada sekolah-sekolah formal yang menerimanya, serta hambatan terakhir karena masalah dokumen dalam pendaftaran anak di sekolah formal, sehingga anak terhambat dalam memperoleh hak pendidikannya untuk dapat bersekolahen_US
dc.subjectAnak Pengungsien_US
dc.subjectHak-Hak Anaken_US
dc.subject, Negara Transiten_US
dc.titlePemenuhan Hak-Hak Pendidikan Bagi Anak Pengungsi di Negara Transit Menurut Konvensi Hak-Hak Anaken_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TIRZA SHAFIRA ARMIS.pdf1.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.