Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16353
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSyahrin, M.Riga-
dc.contributor.authorHarahap, Rabiah Z.-
dc.date.accessioned2021-11-25T01:40:52Z-
dc.date.available2021-11-25T01:40:52Z-
dc.date.issued2021-05-06-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16353-
dc.description.abstractPidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda, bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19, bagaimana analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl). Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda adalah KUHP kemudian dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda adalah semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo. Pasal 16 Ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka, telah terpenuhi, maka para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19. Analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl) adalah pidana denda terhadap pelaku oleh hakim termasuk sangat ringan apabila dibandingkan dengan ancaman maksimum denda yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaku dijatuhkan pidana denda Rp. 5.000.000,- sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan hukumannya seharusnya Rp.100.000.000.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectSanksi Dendaen_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidanaen_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.titlePenerapan Saknsi Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tidak Mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI M. RIGA SYAHRINpdf.pdf15.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.