Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16336
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorIchsan, Taufik Nur-
dc.date.accessioned2021-11-24T17:22:46Z-
dc.date.available2021-11-24T17:22:46Z-
dc.date.issued2021-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16336-
dc.description.abstractTindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dilakukan seorang pelaku, dalam hal ini tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena merugikan keuangan Negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, dalam kenyataannya tindak pidana korupsi memerlukan upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator). Justice Collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkapkan pelaku utama dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini Justice Collaborator memiliki peran sekaligus menjadi kunci untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap status Justice collaborator dalam memberikan kesaksian terhadap kasus tindak pidana korupsi, mengetahui peran justice collaborator dalam memberikan kesaksian, kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap status justice collaborator. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah meliputi penelitian kepustakaan (Library Research). Disamping itu untuk melengkapi data sekunder, juga didukung data primer. Berdasarkan hasil penelitian, syarat yang dipenuhi agar seorang mendapat Justice Collaborator terdapat beberapa rujukan yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi Whistle Blower dan Justice Collaborator. Peran Justice Collaborator dalam membantu penegak hukum yang membrantas tindak pidana korupsi seperti KPK, dalam prakteknya seperti penyidikan, penuntutan serta di persidangan, penegak hukum mendapatkan titik terang suatu bukti konkrit yang diungkapkan oleh Justice Collaborator, Bentuk perlindungan Justice Collaborator diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dan peraturan perundang-undangan lainya. Dalam analisis peneliti, bentuk perlindungan hukum Justice Collaborator masih belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan dan prosedural penetapan sebagai seorang Justice Coll aborator, seharusnya aturan mengenai perlindungan Justice Collaborator diatur secara terperinci dan jelas karena peranan saksi pelaku yang bekerjasama sangat dibutuhkan untuk pengungkapan seperti tindak pidana korupsi, sedangkan dari kesaksiannya tersebut dapat menimbulkan resiko besar yang harus ditanggung oleh Justice Collaboratoren_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectJustice Collaboratoren_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Status Justice Collaborator Dalam Upaya Pengungkapan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI TAUFIK NUR ICHSAN.pdf2.49 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.