Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16225
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAlghifari, Murtadha Mutahhari-
dc.date.accessioned2021-11-23T18:15:43Z-
dc.date.available2021-11-23T18:15:43Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16225-
dc.description.abstractBerkaitan dengan kekayaan alam Indonesia, Salak Sidimpuan merupakan komoditas unggulan asal Tapanuli Selatan. Salak Sidimpuan memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran karena memiliki kekhasan yang berbeda dengan jenis salak lain. Maka perlu tinjauan lebih lanjut mengenai pentingnya upaya perlindungan hukum indikasi geografis terhadap salak sidimpuan sebagai kekayaan alam Tapanuli Selatan, dan tinjauan lebih lanjut mengenai upaya pemerintah daerah dalam melindungi salaksidimpuan sebagai komoditas unggulan yang berpotensi indikasi geografis. Tujuan dalam melaksanakan penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktorfaktor yang mempengaruhi hasil pertanian salak sidempuan sebagai hukum indikasi geografis. Untuk mengetahui prosedur pendaftaran hukum indikasi geografis terhadap hasil pertanian salak sidempuan di Kota Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan. Untuk mengetahui hambatan dan upaya terhadap pendaftaran hukum indikasi geografis terhadap hasil pertanian salak sidempuan di Kota Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan Jenis-jenis produk pertanian yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis didasarkan terhadap kriteria adanya sumber daya alam, sumber daya manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada produk barang yang dihasilkan. Barang yang dihasilkan harus mempunyai ciri dan kualitas tertentu yang tidak sama dengan barang yang sama yang dihasilkan didaerah lain. Adapun hasil pertanian yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis yakni Salak Sidempuan. Sedangkan produk pertanian lain yang terindikasi geografis yang belum didaftar yakni kemenyan, nilam dan andaliman yang harus segera didaftarkan agar mendapat perlindungan hokum. Peran Pemerintah Daerah dalam mendaftarkan produk pertanian yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan masih belum terfokus dan kurang serius. Hal ini terlihat dari adanya kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan hanya melakukan sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis serta pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis saja itupun belum maksimal karena pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan. Hambatan yang dihadapi dalam pendaftaran produk pertanian yang berpotensi sebagai indikasi geografis di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah: Dari pihak pemerintah daerah, pihak masyarakat, Dari peraturan perundang-undangan.en_US
dc.subjectKekayaan Intelektualen_US
dc.subjectIndikasi Geografisen_US
dc.subjectSalak Sidempuanen_US
dc.titlePerspektif Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pendaftaran Indikasi Geografis Salak Sidempuanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MURTADHA MUTAHHARI ALGHIFARI.pdf1.07 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.