Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16210
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGinting, Maharani Dewi-
dc.date.accessioned2021-11-23T17:43:27Z-
dc.date.available2021-11-23T17:43:27Z-
dc.date.issued2021-10-02-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16210-
dc.description.abstractPembiayaan Multijasa adalah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada para nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa. Produk Ijarah Multijasa muncul karena adanya permintaan dari pihak bank untuk mengembangkan produk pembiayaan pada tiga macam keperluan: pembiayaan untuk upacara perkawinan, pembiayaan untuk wisata ibadah (umroh), dan pembiayaan untuk studi tingkat lanjut. Akan tetapi masih banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui dan memahami akan kegunaan, fungsi, produk dan prosedur operasional pembiayaan Ijarah multijasa yang terdapat di koperasi syariah ini, sehingga masyarakat merasa kebingungan saat akan melakukan pengajuan pembiayaan.Akad ijarah merupakan akad yang masih sedikit digunakan masyarakat sehingga pengetahuan tentang akad ijarah belum banyak yang mengetahui. Selain itu pengaplikasian akad ijarah belum sesuai dengan aturan yang berlaku sehinga terkadang pembiayaan multijasa sedikit terkendala seperti kurangnya pemahaman akad ijarah baik pegawai atau nasabah. Mereka beranggapan bahwa pembiayaan akad ijarah multijasa sama saja dengan pembiayaan lainnya. Penelitian ini bertujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Akad Ijarah Pembiyaan Multijasa Pada Koperasi Syariah Anugerah Batang Kuis.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian ini, Dalam jaminan Implementasi Akad Ijarah Pembiayaan Multijasa di Koperasi Syariah Anugrah harta yang dijaminkan yaitu harta tersebut milik sendiri, cukup nisab, bebas dari hutang dan lebih dari kebutuhan pokok. Sedangkan objek sewa Implementasi Akad Ijarah Pembiayaan Multijasa di Koperasi Syariah Anugrah Batang Kuis Objek sewa Objek menyewa adalah barang atau benda, dengan syarat barang atau benda yang disewakan adalah barang yang halal, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, dan kesusilaan. Dalam kopersi syariah batang kuis objek sewa seperti objek sewa rumah, kendaraan yang biasa disebut dengan objek sewa tidak bergerak.en_US
dc.subjectImplementasi Akad Ijarah Pembiayaan Multijasaen_US
dc.titleImplementasi Akad Ijarah Pembiayaan Multijasa di Koperasi Syariah Anugrah Batang Kuisen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Sharia Management Business

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MAHARANI DEWI GINTING.pdf6 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.