Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16179
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAstuti, Mirsa-
dc.contributor.authorKawila, Anastasya-
dc.date.accessioned2021-11-23T05:45:15Z-
dc.date.available2021-11-23T05:45:15Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16179-
dc.description.abstractSertifikasi halal merupakan kebijakan yang lumrah dan diterapkan di negara-negara islam, maupun negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah umat islam. Kebijakan ini diterapkan dengan maksud agar produk-produk yang masuk dan beredar di negara tersebut adalah produk yang telah teruji kehalalannya. Sedangkan kegiatan ekspor-impor juga merupakan kegiatan yang tidak asing lagi dalam perdagangan Internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam tentang kedudukan Kebijakan Pemberlakuan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Asing Menurut Peraturan WTO Tentang Hambatan Teknis Dalam Perdagangan Internasional, juga meneliti bagaimana dampak Pemberlakuan Sertifikasi Halal Bagi Korea Selatan Sebagai Negara Pengimpor Dan Indonesia Sebagai Negara Tempat Produk Impor Diedarkan, serta juga mengkaji tentang Perkembangan Sertifikasi Halal Pada Suatu Produk Dalam Perdagangan Internasional. Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara mengkaji ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan menelaah dan mengkaji litelatur seperti buku, kamus, kamus hukum, ensiklopedia, serta jurnal dan artikel hukum yang berkesinambungan dengan pembahasan dalam skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pasar halal juga telah berkembang pesat, sehingga sertifikasi halal menjadi hal yang tidak asing lagi dalam perdagangan internasional. Pengaturan hukum tentang penerapan sertifikasi halal terhadap produk asing di suatu negara dalam hal ini Indonesia tidak perlu dianggap memberikan hambatan atau dampak yang negatif bagi kegiatan ekspor, impor, dan sama sekali tidak melanggar hukum internasional. Penerapan sertifikasi halal ini justru menambah daya saing dalam perdagangan internasional, karena tiap negara pengimpor berlomba-lomba untuk menerapkan sertifikasi halal pada produknya, agar produk-produk mereka dapat masuk dan beredar di negara-negara tujuan yang menerapkan sertifikasi halal bagi produk asing. Namun ada dampak dari segi kesulitan bagi produsen kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia sendiri, sedangkan bagi Korea Selatan sebagai negara yang mengekspor produk kosmetik ke Indonesia mendapatkan dampak positif yaitu berkembangnya industri halal di negaranya juga dibuatnya website khusus yang akan memudahkan konsumen Muslim untuk memilih produk-produk asal Korea Selatan apa saja yang aman untuk digunakan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectSertifikasi Halalen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectProduk Imporen_US
dc.titleKebijakan Pemberlakuan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Asing Yang Masuk Ke Suatu Negara Menurut Hukum Internasionalen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Fixed.pdf1.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.