Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16108
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorOctaviani, Mita-
dc.date.accessioned2021-11-19T12:54:58Z-
dc.date.available2021-11-19T12:54:58Z-
dc.date.issued2021-10-11-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16108-
dc.description.abstractMenjalankan tugasnya, para advokat berada dalam naungan organisasi advokat yang mengatur dan mengawasi advokat. Organisasi advokat adalah instrumen komunitas profesi untuk mengatur dan mengawasi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Oleh karena itu profesi harus dijalankan secara bebas maka agar tidak disalah gunakan dan meringankan masyarakat yang dilayani oleh advokat, maka perlu adanya pengawasan. Suatu Organisasi advokat biasanya fungsi pembinaan dan pengawasan ini ditugaskan kepada suatu badan atau yang lebih kenal dengan sebutan Dewan Kehormatan Advokat. Sama halnya dengan penegakan hukum, penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaan supaya tidak terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakan kemabali. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Bentuk Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat, Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat dan Untuk mengetahui Upaya Dewan Kehormatan Advokat Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Di DPC Peradi Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder dengan pengolahan data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Oleh Dewan Kehormatan Advokat Di DPC Peradi Kota Medan merupakan advokat yang diduga atau di anggap telah melakukan pelanggaran kode etik profesinya dapat melaporkan oleh orang yang diklasifikasikan dapat membuat pengaduan secara tertulis antara klien, teman sejawat, pejabat atau penguasa, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat atau Cabang yang dimana kemudian laporan tersebut di sampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang dan kemudian Dewan Kehormatan tersebut memproses pengaduan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku yaitu hukum acara Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan Cabang yang berada di Kota Medan juga berperan aktif dalam proses Penegakan Kode Etik. Dalam penegakan Kode Etik, Dewan Kehormatan Cabang Kota Medan selalu melakukan Kontrol terhadap perilaku para pengemban Profesi Advokat, baik itu pada tingkat Peradilan, Klien, Teman Sejawat dan Interaksi social para pengemban profesien_US
dc.subjectAdvokaten_US
dc.subjectKode Etik Advokaten_US
dc.subjectDewan Kehormatan Advokaten_US
dc.titleMekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat oleh Dewan Kehormatan Organisasi Peradi Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MITA OCTAVIANI.pdf1.89 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.