Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15993
Title: Analisis Kepatuhan Syariah Pembiayaan Sepeda Motor Khusus ASN Pada PT. Bank Sumut KC Syariah Medan
Authors: Arfika, Susi
Keywords: Kepatuhan Syariah;Pembiayaan;Murabahah
Issue Date: 14-Sep-2021
Abstract: Penelitian ini betujuan untuk mengetahui analisis kepatuhan syariah pembiayaan sepeda motor khusus ASN pada PT. Bank Sumut KC syariah Medan. Berdasarkan pada permasalahan yang diteliti, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa analisis kepatuhan syariah pada pembiayaan sepeda motor khusus ASN pada PT. Bank Sumut KC syariah Medan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip islam dapat dilihat pada transaksi keuangan berupa budaya kepatuhan terhadap nilai, perilaku dan tindakan yang dilakukan. Penerapan kepatuhan syariah dapat dilihat dari fatwa DSN NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang ketentuan umum murābahah, Fatwa DSN No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang besarnya jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan antar pihak. Penundaan pembayaran dalam murabahah juga telah diatur dalam fatwa DSN No. 17/DSNMUI/IX/2000. Kebijakan terhadap penyelesaian piutang murabaha dalam fatwa DSNMUI No. 47/DSN-MUI/II/2005.. Dalam melaksanakan pembiayaan sepeda motor khusus ASN pada PT. Bank Sumut KC syariah Medan telah sesuai dengan transaksi syariah yang sistematis menurut Dewan Pengawas Syariah. Hal ini dibuktikan tidak ada unsur pemaksaan dalam akad pada setiap transaksi pada produk pembiayaan yang dijalankan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15993
Appears in Collections:Syariah banking

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SUSI ARFIKA.pdf4.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.