Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15913
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAR, MHD Fahruul Isnaen-
dc.date.accessioned2021-11-15T18:08:08Z-
dc.date.available2021-11-15T18:08:08Z-
dc.date.issued2021-09-18-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15913-
dc.description.abstractSalah satu kejahatan turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan anak yang menyebabkan kematian pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan Putusan Nomor: 3/PID.SUSAnak/2020/PT.YYK, sebagaimana anak dalam hal ini sebagai pelaku turut serta membantu melakukan penganiayaan terhadap korban anak hingga korban anak mengakibatkan kematian. Atas perbuatan turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh anak hingga korban anak mengakibatkan kematian, maka hakim menjatuhkan hukuman terhadap anak dengan 4 tahun penjara. Penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan anak yang menyebabkan kematian, pertanggungjawaban pidana terhadap anak turut serta membantu melakukan penganiayaan yang menyebakan kematian, serta analisis hukum terhadap penjatuhan putusan No.3/PID.Sus'Anak/2020/PT.YYK. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur turut serta membantu melakukan penganiayaan yang dilakukan anak yang menyebabkan kematian terdapat pada Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomot 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak turut serta membantu melakukan penganiayaan yang menyebakan kematian dalam Putusan No.3/PID.Sus'Anak/2020/PT.YYK, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan menetapkan Anak Pelaku tetap ditahan, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari atas perbuatan yang telah dilakukannya. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 3/PID.Sus'Anak/2020/PT.YYK dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap seorang anak harus sesuai dan diterapkan sebagai upaya terakhir untuk jangka waktu yang paling pendek. Setiap anak yang dirampas kemerdekaannya harus diperlakukan secara manusiawi, serta dihormati martabat kemanusiaannya. Anak yang dirampas kemerdekaannya harus terpisah dengan orang dewasa, kecuali bila dianggap sebagai hal terbaik bagi anak yang bersangkutan.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectTurut Sertaen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Turut Serta Membantu Melakukan Penganiayaan Yang Dilakukan Anak yang Menyebabkan Kematianen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD. FAHRUL ISNAEN AR.pdf4.67 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.