Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15850
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Syofiaty-
dc.contributor.authorNasution, Fahira Azri Medina-
dc.date.accessioned2021-11-02T01:55:10Z-
dc.date.available2021-11-02T01:55:10Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15850-
dc.description.abstractKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pasal 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 memuat pengertian – pengertian tentang konsep-konsep yang relavan dalam rangka konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati, ekosistem sumber daya alam hayati, kawasan suaka alam, cagar biosfer, kawasan pelestarian alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam. Di dalam Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 dijelaskan bahwa satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara, sedangkan satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, ataupun di udara yang masih mempunyai sifat-sifat, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Jenis-jenis satwa yang hidup di berbagai tempat sangat bervariasi baik dalam ukuran, maupun dalam hal warna. Beberapa jenis sangat mudah dilihat karena ukuran tubuhnya yang besar, tetapi beberapa sangat sulit karena kecil atau sangat pemalu dengan berbagai variasi warna. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui perbuatanperbuatan yang termasuk ruang lingkup tindak pidana di bidang perlindungan satwa dalam perpektif Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku memelihara satwa yang di lindungi. Untuk mengetahui tata cara barang siapa yang melakukan memelihara satwa yang dilindungi sudah memenuhi syarat izin atau tidak. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menjalaskan tentang pertanngungjawaban pidana dalam memelihara satwa yang di lindungi. Berkurangnya satwa langka tidak hanya terjadi di daratan namun juga di lautan. Oleh sebab itulah penting untuk melakukan konservasi terhadap satwasatwa langka yang ada di Indonesia agar tidak punah. Dari lembaga Pemerintahan, perlindungan terutama dilakukan oleh petugas kehutanan yang sudah diberi wewenang untuk melakukan pelestarian dan perlindungan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPenegakan hukumen_US
dc.subjectMemelihara satwa dilindungien_US
dc.subjectUU No 5 Tahun 1990en_US
dc.titlePenegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Yang Memelihara Satwa Yang Dilindungi Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FAHIRA AZRI MEDINA NASUTION (1706200151).pdf1.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.