Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1584
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNst, Nadiah Ratna Sari-
dc.date.accessioned2020-03-02T11:31:11Z-
dc.date.available2020-03-02T11:31:11Z-
dc.date.issued2019-03-21-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1584-
dc.description.abstractHubungan antara dokter dengan pasien, telah terjadi sejak dahulu. Dokter dianggap sebagai seseorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan hukum antara Dokter dengan pasien, berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik layaknya bapak dan anak yang bertolak pada prinsip “Father knows best“ dimana seorang dokter dianggap lebih mengetahui dan mampu untuk mengobati atas penyakit yang diderita oleh pasien. Hambatan kolaborasi dokter dan perawat sering dijumpai pada tingkat profesional dan institusional. Perbedaan status dan kekuasaan tetap menjadisumber utama ketidaksesuaian yang membatasi pendirian profesional dalamaplikasi kolaborasi. Dokter cenderung pria, dari tingkat ekonomi lebih tinggi dan biasanya fisik lebih besar dibanding perawat, sehingga iklim dan kondisi sosialmasih medukung dominasi dokter. Inti sesungguhnya dari konflik perawat dan dokter terletak pada perbedaan sikap profesional mereka terhadap pasien dan cara berkomunikasi diantara keduanya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian yang dipahami bahwa hubungan dokter, tanggung jawab, dan hak kewajiban dokter, perawat dan pasien sudah diatur dalam undang – undang. Tergantung bagaimana masyarakat yang memahami dan mengikuti peraturan yang ada dan sesuai prosedur di dalam rumah sakit. Setiap perbuatan dokter dan perawat dalam menangani pasien sudah ada surat persetujuan atau surat perjanjian antara kedua bela pihak. Tetapi dalam rumah sakit belum ada surat perjanjian secara tertulis antara pengalihan pekerjaan dokter dan perawat Sehingga terdapat kerancuan mengenai bentuk ganti kerugian tanggung jawab tersebut karena tidak adanya surat perjanjian antara dokter dan perawat.en_US
dc.subjectDokteren_US
dc.subjectPerawaten_US
dc.subjectRumah Sakiten_US
dc.titlePengalihan Tanggung Jawab Pekerjaan Dokter Kepada Perawat Dalam Rumah Sakit (Studi Di Rsu Permata Bunda)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Pengalihan Tanggung Jawab Pekerjaan.pdfFulltext5.37 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.