Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15842
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratiwi, Lidya-
dc.date.accessioned2021-11-01T01:26:59Z-
dc.date.available2021-11-01T01:26:59Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15842-
dc.description.abstractKedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa dikaitkan dengan upaya percepatan pembangunna desa adalah sebagai mitra dari kepala desa, jadi setiap usulan-usulan dari masyarakat desa ditampung oleh BPD, setelah itu di musyawarahkan untuk menumukan hasil yang diinginkan oleh masyarakat desa dengan persetujuan dari BPD yang menyetujuinya dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa, kemudian Kepala Desa/Pemerintahan Desa yang merancang pembangunan desa serta melaksanakan pembangunan desa tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskriptif dengan jenis yuridis empiris dimana dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder) pendekatan empiris (hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein), dimana dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan, pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan atau menggabungkan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data primer yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa BPD sangat berperan penting di wilayah perdesaan. Selain itu BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. disinilah peranan BPD optimalkan keberadaan BPD benar-benar menjadi wakil masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi menjadi suatu hal keharusan yang perlu dilaksanakan dalam upaya percepatan pembangunan desa oleh para anggota BPD, sebagaimana yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa benar-benar terlaksana secara optimal dan membawa dampak positif terhadap masyarakat, dalam upaya percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat. Untuk mengoptimalkannya antara BPD dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa saling bersinergi atau saling berkerjasama tanpa adanya perbedaan, karena dengan adanya perbedaan akan jelas menghambat percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectBadan Permusyawaratan Desaen_US
dc.subjectPemerintahanen_US
dc.subjectDesaen_US
dc.titleKedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa Dikaitkan Dengan Upaya Percepatan Pembangunan Desaen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI.pdf1.81 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.