Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15818
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAstuti, Mirsa-
dc.contributor.authorTanjung, Yusrizal Rezki-
dc.date.accessioned2021-10-29T08:01:30Z-
dc.date.available2021-10-29T08:01:30Z-
dc.date.issued2021-10-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15818-
dc.description.abstractTindak Pidana Pemalsuan Ijazah sudah mulai banyak terjadi di Indonesia dikarenakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin mencalonkan diri kepada Instansi tertentu untuk memperoleh kedudukan terutama pada Anggota Legislatif. Kerap kali pemalsuan Ijazah ini dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi agar bisa mencapai tujuannya sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji putusan pengadilan negeri takalar (Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019) yang dinilai Mahkamah Agung keliru dalam memutuskan perkara pemalsuan ijazah tersebut. Sehingga adanya pengurangan pemberian hukuman kepada terdakwa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan, yaitu seperti peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, laporan, dan hasil penelitian terdahulu dan dituangkan dalam bentuk analasisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dipahami bahwa Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD termuat dalam Pasal 68 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263. Tetapi, Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kajian hukum pidana seharusnya membayar denda dan hukuman penjara sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika dilihat lagi, Akibat hukum Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kasus ini menjatuhkan putusan dengan lamanya pidana hanya selama 6 (enam) bulan.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectKajian Yuridisen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.subjectPemalsuan Ijazahen_US
dc.titleKajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Yusrizal Rezki Tanjung.pdf1.3 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.