Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1574
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRasyid, Khainur-
dc.date.accessioned2020-03-02T10:54:45Z-
dc.date.available2020-03-02T10:54:45Z-
dc.date.issued2019-03-05-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1574-
dc.description.abstractPenyelesaian perselisihan PHK melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota. Mediator yang berperan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian perselisihan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja melalui mediasi, untuk mengetahui hambatan penyelesaian perselisihan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja melalui mediasi, untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan penyelesaian perselisihan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja melalui mediasi. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskripsi dengan jenis yuridis empiris. Data yang diperoleh dari data primer menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dengan Jones Parapat, mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja melalui mediasi adalah mediator sebagai fasilitator berperan untuk dapat menjembatani dua kepentingan yang berbeda antar para pihak yang sedang berselisih. Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang mediasi yang berlangsung. Tercapai kesepakatan melalui mediasi, maka dibuatlah perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial, yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama dan jika gagal mencapai kesepakatan melalui mediasi, meditor mengeluarkan anjuran tertulis yang dapat diterima atau pun ditolak oleh para pihak. Hambatan penyelesaian perselisihan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja melalui mediasi adalah masih banyak pengusaha dan pekerja belum mengerti dan paham tentang fungsi dan peranan mediator Hubungan Industrial, sering terjadi perdebatan dengan para pihak yang berselisih sehingga menyita waktu ketika mediator hubungan industrial memberikan penjelasan tentang fungsi dan peranannya, salah satu kewajiban mediator hubungan industrial adalah meminta keterangan pada waktu yang tidak bersamaan kepada para pihak mengenai penyebab perselisihan karena proses meminta keterangan pada waktu yang tidak bersamaan hal ini menimbulkan kecurigaan dan dugaan negatif para pihak dan atau salah satu pihak terhadap mediator hubungan industrial. Kecurigaan ini timbul disebabkan para pihak atau sala satu pihak tidak mengerti tentang proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya dalam mengatasi hambatan penyelesaian perselisihan hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja melalui mediasi adalah meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap mediator serta meningkatkan kemampuan dan keahlian mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrialen_US
dc.subjectPenyelesaian Perselisihanen_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerjaen_US
dc.subjectMediasien_US
dc.titlePenyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Mediasi (Studi Kasus Di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Khainur Rasyid Lengkap.pdfFulltext629.4 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.