Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15743
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHAMDI, ZIKO-
dc.date.accessioned2021-10-23T02:30:00Z-
dc.date.available2021-10-23T02:30:00Z-
dc.date.issued2021-09-16-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15743-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis efektifitas aturan hukum tentang perbankan sehubungan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, untuk mengkaji dan menganalisis peran Bank Mestika Dharma dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang, untuk mengkaji dan menganalisis faktor kendala yang dihadapi Bank Mestika Dharma dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum tentang perbankan sehubungan dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia di atur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP - TPPU). Bank Mestika Dharma telah berupaya memberikan peran terhadap pencegahan pencucian uang. Adapun peran tersebut dilakukan dengan cara: menerapkan prinsip mengenal nasabah, baik pada saat membuka rekening maupun pada saat bertransaksi dengan bank. Bank juga berupaya mengamati transaksi harian yang terjadi antara bank dengan nasabahnya, membuat laporan transaksi yang ditujukan kepada PPATK, serta berupaya untuk secara kooperatif terhadap penegak hukum yang membutuhkan data transaksi untuk penanganan tindak pidana pencucian uang. Kendala yang dihadapi Bank Mestika Dharma dalam mencegah tindak pidana pencucian uang adalah: Fitur aplikasi internet banking dan mobile banking belum mendukung kewajiban mengisi sumber dana dan tujuan transaksi minimal nominal Rp.100.000.000,-, tidak memungkinkan bagi staf anti pencucian uang untuk memonitor semua transaksi harian, dan sulit nya untuk memastikan keaslian Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan untuk pembukaan rekening, serta adanya kepentingan bank untuk menjaga kenyamanan nasabah. Disarankan perlu dilakukan revisi aturan hukum untuk melakukan prinsip mengenali pengguna jasa dengan memverifikasi keaslian Kartu Tanda Penduduk yang digunakan nasabah untuk melakukan hubungan usaha dengan Bank, dengan cara melakukan kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengetahui keaslian kartu tanda penduduk. Bank sebaiknya menambah petugas pada kantor cabang yang secara khusus untuk memeriksa transaksi yang dilakukan oleh nasabah, agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Bank sebaiknya memberi keseimbangan antara kepentingan bisnis dengan kepentingan pencegahan tindak pidana pencucian uang, agar lebih teliti terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya dengan tidak terlalu menjaga kenyamanan nasabah, dan melakukan kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil serta kementrian hukum dan hak asasi manusia untuk memeriksa keaslian data yang diberikan oleh nasabah.en_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectPencegahanen_US
dc.subjectTindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.titlePERAN PERBANKAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PADA KANTOR PUSAT PT. BANK MESTIKA DHARMA, TBK)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS ZIKO HAMDI 1920010014.pdf3.96 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.