Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1573
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSinaga, Eza Ista Maulida-
dc.date.accessioned2020-03-02T10:54:42Z-
dc.date.available2020-03-02T10:54:42Z-
dc.date.issued2019-03-15-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1573-
dc.description.abstractKewenangan Mahkamah Konstitusi salah satunya menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagai upaya hukum untuk mempertahankan hak konstitusional. Namun pelanggaran hak konstitusional warga negara bukan hanya dan tidak selalu terjadi karena adanya norma undangundang yang bertentangan dengan undang-undang dasar, melainkan juga dapat terjadi karena adanya tindakan atau kelalaian lembaga negara atau pejabat publik sehingga penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kewenangannya yaitu dengan mengadopsi mekanisme constitusional complaint. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui konsep constitutional complaint sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara dan untuk mengetahui urgensi penambahan kewenangan constitutional complaint di Indonesia serta alternatif penerapan constitutional complaint di Indonesia. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa konsep constitutional complaint merupakan bentuk perlindungan maksimal hak konstitusional warga negara. Banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang terjadi bukan hanya karena pemberlakuan suatu undang-undang, tetapi karena perbuatan atau kelalaian pejabat publik namun tidak dapat diputus oleh Mahkamah Konstitusi karena kewenangan yang terbatas dan tidak dimilikinya kewenangan constitutional complaint di Indonesia, maka terdapat urgensi untuk menambahkan kewenangan constitutional complaint kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya mekanisme tersebut, dapat dihindari adanya perbuatan atau kelalaian lembaga publik yang melanggar hak konstitusional warga negara. Bila diterapkan di Indonesia, dasar kewenangan constitutional complaint dapat diatur melalui amandemen konstitusi, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi, legislative interpretation oleh pembentuk undang-undang atau judicial interpretation oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu diatur mengenai kualifikasi pemohon constitutional complaint dan pembatasan waktu penanganan perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusien_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectHak Konstitusionalen_US
dc.titleKewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complainten_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam.pdfFulltext1.58 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.