Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15736
Title: Pengawasan Sertifikat Label Halal Terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Tinjau Dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (STUDI DI LPPOM SUMUT)
Authors: Rambey, Guntur
Maharany, Sri Faun
Keywords: Jaminan Produk Halal;Sertifikat Halal;UMKM
Issue Date: 2-Oct-2021
Publisher: UMSU
Abstract: Jaminan Produk Halal adalah bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya agar merasa aman, nyaman dan terhindar dari kesalahan atau kekeliruan dalam mengonsumsi dan/atau menggunakan makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik. Kehalalan suatu produk merupakan perintah agama yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam yang dari perspektif bisnis, adalah pangan pasar tersebar di Indonesia. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan makanan, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dan diberikan label “Halal” pada produk tersebut. Dan untuk pencantuman label halal pada suatu produk diberikan oleh Badan Pengawasan Obat dan makanan.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan menumbuh kembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Hal ini mengandung makna, bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan alat perjuangan nasional untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian nasional dengan melibatkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki atas dasar keadilan bagi semua pemangku kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode field research adalah studi lapangan.Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer, serta data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunderdan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa jaminan halal pada produk itu sangat penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamaan bagi konsumen dan label halal ini juga dapat memberika kesejahteraan ekonomi karena banyak masyarakat atau konsumen lebih memilih makanan yang sudah meiliki label halal. Untuk mendapatkan label halal ini juga tidak terlalu ribet, asalkan kita memenuhi persyaratakn yang telah ditentukan oleh lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan makanan. Dan untuk dana yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal yang selalu dikhawatirkan oleh pelaku usaha ada keringan yang diberikan oleh pemerintah dan dari Lembaga Pangan, obat-obatan dan makanan juga memberikan subsidi kepada pelaku usaha untukmeringankan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15736
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Sri Faun Maharany1706200096.pdf2.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.