Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15735
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAstuti, Mirsa-
dc.contributor.authorHarahap, Mhd. Bagas Syahputra-
dc.date.accessioned2021-10-22T02:21:16Z-
dc.date.available2021-10-22T02:21:16Z-
dc.date.issued2021-06-26-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15735-
dc.description.abstractDokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk dan modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter, bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana tersebut, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk dan modus operandi tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter adalah jika seorang dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR). Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter adalah kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara kuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa memiliki surat tanda registrasi dokter dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat/pengetahuan akan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) tidak terpenuhi dalam diri terdakwa.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPelayanan Kesehatanen_US
dc.subjectRegistrasien_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Tanpa Memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD. BAGAS SYAHPUTRA HARAHAP.pdf28.88 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.